Tujuh Profesor Besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi mini tanpa biaya untuk menyuarakan keberatan terkait pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Hal yang Dikritik:
- Intervensi Pemerintah:
Para profesor besar menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir perubahan ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Mutasi Dokter dan Dampaknya:
Banyak dokter senior, yang juga pengajar di fakultas kedokteran, dialihkan tugasnya– mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan dan dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas:
Para profesor besar mengingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter yang baru akan berkurang– berpotensi berdampak negatif pada keselamatan pasien.
Suara Jelas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak boleh diintervensi negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad): “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB): “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Profesor dari Unhas & USU: Mengatakan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan secara kurang transparan– berisiko menimbulkan kesenjangan dalam kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan dari Kemenkes:
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dimaksudkan untuk “menegaskan koordinasi,” bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus memandang ini sebagai bentuk intervensi yang dapat melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter dan Spesialis: Independensi kolegium berhubungan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan layanan pasien.
- Fungsi akademik dan klinik: Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan: Keterlibatan yang seimbang antara pendidikan, profesi, dan negara diperlukan– bukan monopoli oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat:
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi Collegium | Dibawah Kemenkes/KKI sesuai UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menentang perubahan ini |
Risiko dan Dampak | Pentingnya menjaga independensi untuk memastikan kualitas pendidikan dan layanan tinggi |
Standar UU dan Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan hanya untuk koordinasi; akademisi melihatnya sebagai intervensi |