Belakangan ini, Pemerintah AS mencabut sementara izin Universitas Harvard untuk menjadi sponsor visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan mahasiswa internasional, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat memengaruhi status legal mereka.
Tindakan hukum dan penundaan
Harvard langsung beraksi dengan mengajukan tindakan hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan memutuskan untuk menangguhkan sementara kebijakan tersebut. Ini berarti mahasiswa internasional dapat melanjutkan studi mereka tanpa perubahan pada status visa.
Respons Cepat LPDP & Kemendiktisaintek
Untuk memastikan tidak ada mahasiswa Indonesia yang terdampak, LPDP bekerja sama dengan Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham dengan melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau agar mahasiswa tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Mempersiapkan “Fallback”: Tiga Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan rencana alternatif apabila kebijakan tersebut diberlakukan kembali:
- Liburan akademik sementara, menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Kuliah bold agar studi tetap berlangsung tanpa harus hadir di kampus
Fakta Singkat
Aspek | Informasi |
Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa yang sedang dan akan studi di AS |
Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 telah lulus & dan akan kembali ke Indonesia |
Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memungkinkan studi berlanjut |
Larangan meninggalkan AS | Himbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP dan pemerintah Indonesia siap dengan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis, penting untuk tetap updated dan waspada.